"We can define a conflict of interest as a situation in which a person has a private or personal interest sufficient to appear to influence the objective exercise of his or her official duties as, say, a public official, an employee, or a professional."
Source: Chris MacDonald, Michael McDonald, and Wayne Norman, “Charitable Conflicts of Interest”, Journal of Business Ethics 39:1-2, 67-74, August 2002. (p.68)
Status seorang teman di FB pagi ini, membuatku tertarik untuk mengulas hal ini. Konflik interest?! Makhluk jenis apakah itu? Dikatakan konflik, karena ada pertentangan. Antara yang seharusnya dengan yang kita lakukan. Tujuan pelaksanaan (niat) jadi menyimpang dari yang seharusnya, karena terselip kepentingan pribadi, apapun bentuknya. Lalu bagaimana ini disikapi?
Orang yang mempunyai konflik kepentingan tentu akan membela diri dengan menyatakan bahwa prilakunya sah saja untuk diperbuat tapi bagaimana dengan orang lain, rekan kerja? Perusahaan? Tidakkah mereka merasa dirugikan? Menurutku, disinilah letak sah tidaknya. Jika, kepentingan pribadi kita masih dalam batas bisa ditoleransi dan tidak merugikan orang lain, baik rekan kerja, perusahaan atau masyarakat dalam scope yang lebih luas, maka bisa dikatakan prilaku kita dapat dimaklumi sebagai tingkah yang wajar. Karena setiap orang punya kepentingan lain, diluar tanggung jawabnya (katakanlah sebagai pegawai).
Namun, jika kepentingan pribadi porsinya jauh lbh besar daripada pelaksanaan kewajiban, maka sudah saatnya kita intropeksi diri. Sudah amanah kah kita?
Ada lagi yang mengesahkan tindakannya karena merasa tidak puas dengan kondisi perusahaannya. Lalu siapa yang memaksa Anda untuk bertahan, bung? Itu semua pilihan. Jika kita tidak bisa merubah arah angin, maka kita yang harus merubah arah terbang.
No comments:
Post a Comment